|

Sistem Ekonomi ala Rasululloh SAW


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada  keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya.
Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini.
Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur di tahun 1924.
B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana gambaran kebijakan ekonomi dan fiskal di masa pemerintahan Rasulullah?
2.    Apa saja yang termasuk dalam bentuk-bentuk pengeluaran dan pendapatan di masa Rasulullah?
C.    Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.    Untuk mengetahui system ekonomi yang pernah di berlakukan oleh Rasulullah
2.    Untuk mengetahui bentuk-bentuk kebijakan ekonomi pada masa Rasulullah
3.    Untuk memperbandingkan system ekonomi yang ada saat ini dengan system ekonomi masa Rasulullah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Masa Awal Pemerintahan Rasulullah 
Sebelum Islam datang situasi  kota  Yatsrib  sangat   tidak  menentu  karena    tidak  mempunyai  pemimpin yang  berdaulat secara  penuh. Hukum  dan pemerintahan  di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah.
Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membangun Masjid 
Setibanya di kota Madinah,tugas pertama yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan kokoh.
2. Merehabilitas Kaum Muhajirin  
Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang  berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah.
Sumber mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.
3. Membangun Konstitusi Negara 
Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara. 
Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang melakukan sebagai aktivitas ysng dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.
4. Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara 
Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan. 

B.Sistem Ekonomi 
Seperti di Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi.Oleh karena itu,peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.merupakan langkah yang sangat signifikan,sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu,sehingga Islam sebagai ssebuah agama dan negara dapat brkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.  
Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah Saw.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah(petunjuk)bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya,termasuk di bidang ekonomi.Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi, 
Dalam pandangan Islam,kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah,melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan,bahkan setelah kehidupan dunia ini,Dengan kata lain,Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.
 
C. Sistem  Keuangan  Dan Pajak
Sebelum Nabi Muhamad s.a.w diangkat  sebagai  rasul dalam  masyarakat  jahilyah  sudah  terdapat  lembaga  politik  semacam  dewan  perwakilan  rakyat  untuk  ukuran  masa  itu yang  disebut  Darun Nadriah. Di dalamnya para  tokoh  Mekkah  berkumpul dan  bermusyawarah  untuk  menentukan  suatu  keputusan etika  dilantik  sebagai  rasul mengadakan semacam  lembaga  tandingan  untuk  itu yaitu  darul  arqam
Perkembangan  lembaga  ini  terkendala  karena  banyaknya  tantangan  dan  rintangan sampai  akhirnya  Rasulullah  memutuskan  untuk  hijrah  ke Madinah. Ketika  beliau  hijrah  ke  Madinah maka  yang  pertama  kali  didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja  merupakan tempat beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum  muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga”persatuan di antara  para  sahabatnya yaitu  persaudaraan  antara  kaum  Muhajirin  dan  kaum  Anshar. Hal ini  di  ikuti  dengan  pembangunan  mesjid  lain  yang  lebih  besar (Mesjid  nabawi) yang  kemudian  yang  menjadi  sentral  pemerintah. 
Untuk  selanjutnya pendirian (lembaga)  dilanjutkan  dengan penertiban  pasar. Rasulullah  diriwayatkan  menolak  membentuk  pasar yang  baru  yang khusus  untuk  kaum  muslimin. Karena  pasar  merupakan  sesuatu  yang alamiah  dan  harus  berjalan  dengan  sunatullah. Demikian  halnya  dalam  penentuan harga dan  mata  uang  tidak  ada  satupun  bukti  sejarah  yang  menunjukan  bahwa  nabi  Muhamad membuat mata uang  sendiri. 
Pada  tahun-tahun awal  sejak  dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran  negara. Seluruh  tugas  negara  dilaksanakan kaum musimin  secara bergotong royong dan  sukarela. Mereka  memenuhi  kebutuhan  hidup  diri  dan  keluarganya sendiri. Mereka  memperoleh  pendapatan  dari bebagai  sumber  yang  tidak  terikat. 
Tidak hanya masa  sekarang  saja  adanya  sumber  anggaran  negara  semisal pajak, zakat, kharaj  dsb  tetapi  di Madinah juga pada  masa  rasulullah sudah  ada  yang  namanya    sumber  anggaran  pendapatan  negara  semisal  pajak, zaka, kharaj  dsb.
Pajak (dharibah) itu sebenarnya  merupakan  harta  yang di  fardhukan  oleh Alloh kepada  kaum  muslimin  dalam  rangka  memenuhi  kebutuhan mereka. Dimana Alloh telah menjadikan seorang  imam  sebagai  pemimpin  bagi  mereka  yang  bisa mengambil  harta  dan  menafkahkannya  sesuai  dengan  objek-obyek  tertentu. 
Dalam  mewajibkan  pajak  tidak  mengenal  bertambahnya  kekayaan  dan  larangan  tidak  boleh  kaya  dan  untuk  mengumpulkan  pajak  tidak  akan  memperhatikan ekonomi  apapun. Namun  pajak  tersebut  dipungut  semata  berdasarkan  standar  cukup. Tidak hanya  harta  yang  ada  di  baitul  mal, untuk  memenuhi  seluruh  keperluan  yang  dibutuhkan  sehingga  pajak  tersebut  di  pungut  berdasarkan  kadar  kebutuhan  belanja  negara. 
Karakteristik  pekerjaan  masih  sangat sederhana dan tidak memerlukan perhatian  penuh. Rasulullah   sendiri  adalah  seorang  kepala  negara  yang  merangkap  sebagai  ketua  mahkamah  agung, mufti  besar, panglima  perang  tertinggi, serta  penanggungjawab  seluruh  administrasi  negara. Ia  tidak  memperoleh  gaji  dari  negara atau  masyarakat, kecuali  hadiah-hadiah  kecil  yang pada  umumnya  berupa  bahan  makanan. 
Majelis  syura  terdiri  dari  para  sahabat  terkemuka  yang  sebagian  dari  mereka  bertanggung  jawab  mencatat  wahyu. Pada  tahun  keenam  hijriah, sebuah  sekretariat  sederhana  telah  dibangun  dan  ditindak  lanjuti  dengan  pengiriman  duta-duta negara  ke  berbagai  pemerintahan dan  kerajaan. 
Demikianlah  adanya  sumber  pendapatan  negara  semisal sistem keuangan dan pajak  yang  ada  pada  masa  rasulullah    yang  dapat  menjadikan  kaum  muslimin  bisa  hidup  sejahtera. Tanpa  adanya  permsuhan  dan  kesenjangan  sosial  subhanalloh  begitu  menakjubkan  sekali  ditengah  kesederhanaannya  tetapi  bisa  menjadikan  seluruh  kaum  muslimin  bisa  menjalankan  aktivitas  perekonomian  dengan  tidak  mengesampingkan  rasa  ukhuwah mereka.     
                                       
D.    Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
a.    Sumber pendapatan :
1.    Uang tebusan untuk para tawanan perang ( hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang ).
2.    Pinjaman-pinjaman ( setelah penaklukan kota Mekkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
3.    Khums atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam.
4.    Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
5.    Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.
6.    Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
7.    Zakat fitrah
8.    Bentuk lain sedekah seperti hewan qurban dan kifarat. Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah.
9.    Ushr
10.    Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim.
11.    Kharaj yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditakhlukkan.
12.    Ghanimah 
13.    Fa’i
b.       Sumber-sumber pengeluaran :
1.    Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
2.    Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
3.    Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
4.    Pembayaran upah para sukarelawan.
5.    Pembayaran utang negara.
6.    Bantuan untuk musafir.
7.    Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
8.    Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
9.    Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan mereka.
10.    Hadiah untuk pemerintah negara lain.
11.    Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
12.    Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
13.    Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
14.    Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
15.    Tunjangan  untuk sanak saudara Rasulullah.
16.    Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah Saw. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
17.    Persediaan darurat.   

E.    Zakat dan Ushr
 1. Zakat
Yaitu nama harta tertentu, dalam bentuk khusus/cara tertentu yang dimanfaatkan bagi sekelompok orang yang khusus pula. Hukum zakat                 wajib ain bagi tiap muslim.
Definisi lain dari zakat adalah harta yang diwajibkan disisihkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
v    Macam-macam zakat
a.    Zakat Fitrah
Yaitu zakat yang dikeluarkan tiap bulan ramadhan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragama Islam).
b.    Zakat Mal
Yaitu zakat harta yang harus dikeluarkan ketika penghasilannya sudah mencapai nisab.
v    Pada masa Rasulullah Saw, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
1.    Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, perhiasan atau dalam bentuk lainnya.
2.    Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
3.    Binatang ternak, seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
4.    Berbagai jenis barang dagangan, termasuk budak dan hewan.
5.    Hasil pertanian,temasuk buah-buahan.
v    Nisab dari zakat diatas :
1.    Zakat untuk domba,sapi dan unta secara berurutan adalah 40 domba,30 sapi, dan 5 unta.
2.    Zakat hasil pertanian yang berupa gandum  , kurma adalah lima warq atau sekitar 847 kilo per tahun.
3.    Nisab uang dalam bentuk emas dan perak adalah dua puluh dinar dan dua ratus dinar, sementara nilainya adalah setengah dinar/lima dinar.          
v    Delapan golongan yang wajib menerima zakat yaitu :
1.   Fakir
Yaitu orang yang memiliki harta, namun kebutuhan hidup mereka lebih banyak ketimbang harta yang mereka miliki.
2.    Miskin 
Yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai sumber pemasukan.
3.   Amil Zakat 
Yaitu orang yang bekerja mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.    Mu’allaf
Yaitu orang yang baru masuk islam.
5.  Riqab 
Yaitu orang-orang (budak-budak berlian) yang telah dibebaskan dengan uang    tebusan.
6.    Gharim
Yaitu orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.
7.    Fisabilillah
Yaitu orang-orang yang berjuang dijalan Allah.

8.    Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang kehabisan bekal.
2. Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) jual beli(maqs). Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.
Ushr  dibebankan  kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun. Seorang Taghlibi datang ke wilayah islam untuk menjual kudanya. Setelah dilakukan penaksiran oleh Zaid, seorang asyir, kuda tersebut bernilai 20.000 dirham.Oleh karena itu, Zaid memintanya untk membayar 1000 dirham (5%) sebagai ushr.
Pos pengumpulan ushr terletak di berbagai tempat yang berbeda-beda, termasuk di ibukota.      
            
F.  BAITUL  MAL
Baitul  mal  adalah  lembaga  khusus  yang  mengenai  harta  yang  di  terima  negara  dan  mengalokasikan  bagi  kaum  muslim  yang berhak  menerimanya.
Rosulullah  mulai  melirik  permasalahan  ekonomi  dan  keuangan  negara  setelah beliau  menyelesaikan  masalah  politik  dan  urusan  konstitusional  di madinah  pada  masa  awal hijriah.
    Pertamakalinya berdirinyya  baitul  mal  sebagai sebuah  lembaga  adalah setelah  turunnya  firman ALLAH SWT  di  Badr  seusai  perang  dan saat itu sahabat berselisih  tentang  ghonimah:
”Mereka ( para  sahabat)  akan  bertaanya  kepadamu  (Muhammad)  tentang anfal,  katakanlah  bahwa anfal  itu  milik  ALLAH dan Rosul,  maka  bertaqwalah  kepada ALLAH  dan perbaikilah  hubungan  diantara  sesamamu dan  taatlah  kepada  ALLAH  dan RosulNya  jika  kalian  benar-benar  beriman”.  (QS. AL-ANFAL  : 1)  
Pada    masa  Rosulullah  Saw  Baitul mal  terletak  di masjid  Nabawi  yang  ketika  itu  digunakakan  sebagai kantor  pusat  negara  serta   tempat tinggal  Rosulullah. Binatang-binatang  yang merupakan  harta perbendaharaan  negara  tidak  disimpan di baitul mal  akan  tetapi  binatang- binatang tersebut  ditempatkan  di padang  terbuka.
Pada  zaman  Nabi  baitul  mal  belum  merupakan  suatu  tempat  yang khusus,  hal ini  disebabkan  harta  yang  masuk  pada  saat  itu  belum  begitu  banyak  dan  selalu  habis  dibagikan  kepada  kaum  muslim,  serta  dibelanjankan  untuk  pemeliharaan  urusan  negara.  Baitul  mal  belum  memiliki  bagian- bagian  tertentu  dan  ruang  untuk  penyimpanan  arsip serta  ruang  bagi  penulis.
Adapun  penulis  yang  telah  diangkat  nabi  untuk  mencatat  harta antara  lain;
1.    Maiqip  Bin  Abi  Fatimah  Ad-Duasyi  sebagai  penulis  harta  ghonimah.
2.    Az-Zubair  Bin  Al- Awwam  sebagai  penulis  harta  zakat.
3.    Hudzaifah  Bin  Al- Yaman  sebagai  penulis  harga  pertanian   di daerah  Hijas.
4.    Abdullah   Bin  Rowwahah  sebagai  penulis  harga  hasil  pertanian  daerah  khaibar.
5.    Al-Mughoirah  su’bah  sebagai  penulis  hutang-  piutang  dan  iktivitaas  muamalah  yang  dilakukan  oleh   negara.
6.    Abdullah  Bin  Arqom  sebagai  penulis  urusan  masyarakat  kabila- kabilah  termasuk  kondisi  pengairannya.
  Namun  semua  pendapatan  dan  pengeluaran  negara  pada  masa  Rosulullah  tersebut belum ada  pencatatan  yang  maksimal.  Keaadaan  ini  karena  berbagai  alasan:
1.    Jumlah  orang  Islam  yang  bisa  membaca  dan  menulis  sedikit.
2.    Sebagian  besarr  bukti  pembayaran  dibuat  dalam  bentuk  yang  sederhana.
3.    Sebagian  besar  zakat  hanya  didistribusikan  secara  lokal.
4.    Bukti  penerimaan  dari  berbagai   daerah  yang  berbeda  tidak  umum  digunakan.
5.    Pada  banyak  kasus,  ghonimah  digunakan  dan didistribusikan  setelah  peperangan  tertentu


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat ditarik kesimpulan:
1.    Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah di syariatkan dalam Islam
2.    Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan
3.    Jenis-jenis kebijakn baik pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntungan 

B.    Saran 
1.    Dari pengkajian yang telah dilakukan diharapkan kita mau lebih memahami tentang salah satu sistem aturan yang ada dalam agama kita yaitu sistem ekonomi Islam yang terbukti mampu mengatasi permasalahan ekonomi yang kompleks ditengah-tengah masyarakat.
2.    Para pembaca dan juga penulis mau melibatkan diri dalam pengkajian ekonomi Islam dan juga memiliki kepercayaan diri untuk menyerukan ekonomi Islam di tengah-tengah masayarakat.
3.    Pemerintah dan seluruh aktivis pendidikan harusnya memfasilitasi siapapun untuk mengkaji ekonomi Islam lebih dalam. Terlebih lagi saat ini banyak kalangan yang sudah melirik pada ekonomi alternatif (Islam), sebagai pengganti sistem ekonomi Kapitalis yang sudah menampakkan kehancurannya.

DAFTAR PUSTAKA

An- Nahbani, Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, 1996,  Risalah Gusti, Surabaya
Azwar Karim, Adiwarma,.Edisi III Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, 2004, PT. Grafindo Persada,  Jakarta
Azwar karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, 2002, The International Institute of Islamic Thought, Indonesia
Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, .2004, Ekonisa FE UII, Yogyakarta
Qadim Zallum, Abdul, Sistem Keuangan di Negara Khilafah, 2002, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor



perekonomian di masa Rasulullah

Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits. Perkembangan pemikiran ekonomi Islam dapat dibagi beberapa periode seperti berikut ini:
1. PEREKONOMIAN DI MASA RASULULLAH SAW (571-632M)
Rasulullah diangkat menjadi rasul pada usia 40 tahun. Beliau merupakan pemimpin agama dan pemimpin negara tetapi beliau tidak mendapatkan gaji sedikitpun dari negara kecuali hadiah kecil yang berupa makanan. Rasulullah membentuk majlis syura yang sebagian bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah terbentuk. Demikian juga delegasi ke negara-negara lain. Masalah kerumahtanggaan diurus oleh Bilal. Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan sukarela tanpa gaji. Tentara formal tidak ada di masa ini, tentara tidak mendapat gaji tetap, Mereka mendapat ghanimah sebelum turunnya Surat al-anfal 41 yang menjelaskan orang-orang yang berhak mendapat bagian ghanimah. Pada 2H, zakat fitrah diwajibkan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok. Zakat diwajibkan pada 9H. Peraturan zakat memuat tentang sistem pengumpulan zakat, barang-barang yang dikenai zakat, batas- batas zakat, dan tingkat presentase zakat. Pengumpul zakat tidak mendapat gaji resmi tapi mereka mendapat bagian dari dana zakat. Wakaf yang pertama berasal dari seorang banu nadir yang telah masuk Islam berupa tujuh kebun. Jizyah pada masa ini besarnya 1 dinar per tahun bagi orang dewasa yang mampu membayar. Ghanimah memberi kontribusi kurang dari 2 persen terhadap pendapatan kaum muslimin selama 10 tahun kepemimpinan rasulullah.
Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan primer pada masa ini adalah zakat dan ’ushr (zakat hasil pertanian) sebagaimana diwajibkan dalam surat attaubah 60. Pengeluaran zakat dikhususkan sesuai mustahiq zakat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Zakat dikenakan pada : benda logam yang terbuat dari emas dan perak, binatang ternak, berbagai janis barang dagangan, hasil pertanian, harta benda yang ditinggalkan musuh (luqta), dan rikaz (barang temuan). Sedangkan pendapatan sekunder diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Uang tebusan untuk para tawanan perang
b. Pinjaman-pinjaman setelah menklukkan kota mekkah sebelum perang hawazin sebesar 30 000 dirham dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman pakaian dan tunggangan dari Sufyan bin umaiyah
c. Khumus atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam
d. Amwal fadilah, harta kaum muslimin yang meningal tanpa ahli waris atau muslim yang meninggalkan negerinya
e. Wakaf
f. Nawaib, pajak yang cukup besar yang dibebankan pada kaum muslim yang kaya
g. Zakat fitrah
h. Bentuk lain sadaqah seperti kurban dan kafarat
Daftar pos pendapatan
No. Dari kaum muslim Dari kaum non muslim Umum (primer dan sekunder)
1 Zakat Jizyah Ghanimah
2 Ushr 5-10% Kharaj Fay
3 Ushr 2,5% Ushr 5% Uang tebusan
4 Zakat fitrah Pinjaman
5 Wakaf Hadiah dari negara lain
6 Amwal fadilah
7 Nawaib
8 Sadaqah lain
9 khums



Pencatatan seluruh penerimaan negara pada masa rasulullah tidak ada karena:
 Jumlah orang Islam yang bisa baca, tulis, & hitung sangat sedikit
 Bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana
 Zakat didistribusikan secara lokal
 Bukti penerimaan dari daerah yang berbeda tidak umum digunakan
 Ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah terjadi peperangan tertentu.
Pencatatan diserahkan kepada petugas pengumpul tetapi tetap dicek langsung oleh Rasulullah sendiri.
Tabel Pengeluaran Negara
PRIMER SEKUNDER
1. Biaya pertahanan
2. penyaluran zakat dan ’ushr kepada mustahiq
3. pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat lainnya
4. pembayaran upah para sukarelawan
5. pembayaran utang negara
6. bantuan untuk musafir 1. Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah
2. Hiburan untuk delegasi keagamaan
3. Pengeluaran untuk duta-duta negara dan hiburan dan biaya perjalanan untuk utusan suku dan negara
4. Hadiah untuk pemerintah negara lain
5. Pembayaran untuk pembebasan kaum muslimin yang menjadi budak
6. Pembayaran denda untuk yang terbunuh tidak sengaja oleh pasukan muslim
7. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
8. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
9. Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah
10. Pengeluaran untuk rumah tangga rasulullah (hanya 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
11. Persediaan darurat

Sebelum Islam hadir, pemerintah suatu negara dipandang sebagai satu-satunya penguasa kekayaan dan perbendaharaan negara. Rasulullah merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru dalam bidang keuangan negara pada abad ke 7 yakni semua pendapatan negara dikumpulkan terlebih dahulu baru kemudian dibelanjakan sesuai kebutuhan negara, jadi status harta itu adalah milik negara. Meskipun demikian dalam batas-batas tertentu pejabat negara boleh menggunakan harta tersebut untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. Tempat pengumpulan harta itu disebut dengan baitul maal. Pada masa itu baitul maal terletak di masjid nabawi yang merupakan pusat pemerintahan sekaligus rumah tinggal rasulullah.
Rasulullah berperan sebagai eksekutif, legislatif dan yudikatif sekaligus tetapi beliau tetap meminta pendapat sahabat-sahabatnya untuk hal-hal tertentu, dan pedoman utamanya tentu saja firman Allah.

Referensi:
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.
Karim, Adiwarman Azwar, S.E, M.B.A, M.A.E.P. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.


 

PEREKONOMIAN DI MASA KHULAFAURRASYIDIN


a. Abu bakar Ashshidiq RA (537-634 M)
Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun demikian beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik negara. Dan juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal. 
b. Umar bin Khattab (584-644M)
Pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun. Beliau banyak melakukan ekspansi. Administrasi diatur menjadi 8 propinsi, beliau juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja. Baitul maal pada masa ini tertata baik dan rapi lengkap dengan sistem administrasinya karena pendapatan negara meningkat drastis. Harta baitul maal tidak dihabiskan sekaligus, sebagian diantaranya untuk cadangan baik untuk kepentingan darurat, pembayaran gaji tentara dan kepentingan umat yang lain. Baitul maal merupakan pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Khalifah mendapat tunjangan sebesar 5000 dirham per tahun, satu stel pakaian musim panas, satu stel pakaian musim dingin, serta seekor binatang tunggangan untuk naik haji. Harta baitul maal adalah milik kaum muslimin sedang khalifah dan amil hanya pemegang amanah. Untuk mendistribusikan harta baitul maal umar juga mendirikan: departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksekutif, departemen pelayanan dan pengembangan Islam, dan departemen jaminan sosial. Umar juga mendirikan diwan islam yang bertugas memberikan tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun. 
Tunnjangan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Penerima Jumlah
1. Aisyah dan Abbas bin abd mutalibMasing-masing 12000 dirham
2. para istri nabi selain aisyah Masing-masing 10000 dirham
3. ali, hasan, husain dan para pejuang badar Masing-masing 5000 dirham
4. para pejuang uhud dan para migran abisinya Masing-masing 4000 dirham
5. kaum muhajirin sebelum peristiwa fahu makah Masing-masing 3000 dirham
6. putra para pejuang badar, orang yang memeluk Islam ketika fathu makah, anak-anak kaum muhajirin dan anshar, para pejuang perang qadisiyah, uballa, dan orang-orang yang menghadiri perjanjian hudaibiyah Masing-masing 2000 dirham
7. orang-orang makah yang bukan termasuk kaum muhajirin Masing-masing 800 dirham
8. warga madinah 25 dinar
9. kaum muslimin di yaman, syria, irakMasing-masing 200-300 dirham
10. anak-anak yang baru lahir yang tidak diakui Masing-masing 100 dirham
 Selain itu Umar juga membagikan harta dalam bentuk benda, dua ember makanan sebulan, dua karung gandum dan cuka untuk satu orang. Dalam memperlakukan tanah taklukan, Umar tidak membaginya kepada kaum muslimin tetapi tetap pada pemiliknya dengan syarat membayar jizyah dan kharaj. Umar juga mensubsidi masjid masjid dan madrasah-madrasah. 
Umar membagi pendapatan negara menjadi empat yaitu: zakat dan ushr didistribusikan di tingkat lokal, khums dan sedekah, didistribusikan untuk fakir miskin baik muslim maupun non muslim, kharaj, fai, jizyah, pajak perdagangan, dan sewa tanah untuk dana pensiun, daba operasional administrasi dan militer, dan pendapatan lain-lain untuk membayar para pekerja, dan dana sosial. 
c. ’Usman bin Affan (577-656M)
Usman meneruskan kebijakan pada masa Umar. Khalifah usman tidak mengambil upah dari kantornya. Beliau juga mengurangi zakat dari pensiun dan menambahkan santunan dengan pakaian. Kemudian juga memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara dan orang miskin. Beliau membagi tanah taklukan dari kerajaan persia yang pada masa Umar disimpan sebagai lahan negara yang tidak dibagi-bagi sehingga pendapatan dari tanah ini meningkat dari 9 juta ke 50 juta dirham. Pada masa ini banyak konflik yang muncul ke permukaan. 
d. ’Ali Bin Abu Thalib (600-661M)
Ali adalah orang yang sangat sederhana. Beliau secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul maal, bahkan memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Beliau sangat ketat dan berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Ali juga menaikkan tunjangan para pengikutnya di Irak. Ali memiliki konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan permasalahan yang berkaitan dengannya. 
Referensi:
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.
Karim, Adiwarman Azwar, S.E, M.B.A, M.A.E.P. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.



PASCA KHULAFAURRASYIDIN

  • Pendapatan Pemerintah
Kharaj masih diberlakukan dalam masa ini. Pajak lahan pertanian dibayar dalam bentuk uang dan pajak barang dibayar dalam bentuk barang yang dihasilkan tersebut. Petugasnya adalah para pegawai negeri. Jizyah dikenakan kepada para kaum pria dewasa dari kalangan non muslim. Juga diberlakukan pajak hilali untuk hasil produksi, kemudian diganti al-mukus. Para ahli fiqh memandang pajak-pajak ini tidak sah. Pencatatan dalam bentuk neraca sudah lazim dilakukan oleh kaum muslimin. Pendapatan negara dikhususkan untuk biaya kegiatan tertentu baru kemudian sisanya dikumpulkan di baitul maal. Sejak abad kedua muncul diwan yaitu mirip jasa akuntansi yang bertugas meneliti pendapatan, mengatur pengeluaran, dan mengaitkan antara pendapatan dan pengeluaran. 
  •  Mata Uang
Mata uang yang bercorak Islam dibuat pada masa Abdullah malik bin marwan yang disebut sikkah. Mata uang terdiri dari dua macam yaitu dinar emas dan dirham, tetapi juga ada mata uang pecahan yang disebut maksur, misalnya qitha dan mitqal. Pada masa selanjutnya dibuat mata uang tembaga yang disebut fulus. 
Referensi:
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.
Karim, Adiwarman Azwar, S.E, M.B.A, M.A.E.P. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Posted by Sekum FKDT on 19.42. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Recently Commented

Recently Added