Sistem Ekonomi ala Rasululloh SAW
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya.
Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini.
Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur di tahun 1924.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana gambaran kebijakan ekonomi dan fiskal di masa pemerintahan Rasulullah?
2. Apa saja yang termasuk dalam bentuk-bentuk pengeluaran dan pendapatan di masa Rasulullah?
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
1. Untuk mengetahui system ekonomi yang pernah di berlakukan oleh Rasulullah
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk kebijakan ekonomi pada masa Rasulullah
3. Untuk memperbandingkan system ekonomi yang ada saat ini dengan system ekonomi masa Rasulullah
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Masa Awal Pemerintahan Rasulullah
Sebelum Islam datang situasi kota Yatsrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan pemerintahan di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah.
Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membangun Masjid
Setibanya di kota Madinah,tugas pertama yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan kokoh.
2. Merehabilitas Kaum Muhajirin
Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah.
Sumber mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.
3. Membangun Konstitusi Negara
Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara.
Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang melakukan sebagai aktivitas ysng dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.
4. Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.
B.Sistem Ekonomi
Seperti di Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi.Oleh karena itu,peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.merupakan langkah yang sangat signifikan,sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu,sehingga Islam sebagai ssebuah agama dan negara dapat brkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah Saw.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah(petunjuk)bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya,termasuk di bidang ekonomi.Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi,
Dalam pandangan Islam,kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah,melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan,bahkan setelah kehidupan dunia ini,Dengan kata lain,Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.
C. Sistem Keuangan Dan Pajak
Sebelum Nabi Muhamad s.a.w diangkat sebagai rasul dalam masyarakat jahilyah sudah terdapat lembaga politik semacam dewan perwakilan rakyat untuk ukuran masa itu yang disebut Darun Nadriah. Di dalamnya para tokoh Mekkah berkumpul dan bermusyawarah untuk menentukan suatu keputusan etika dilantik sebagai rasul mengadakan semacam lembaga tandingan untuk itu yaitu darul arqam
Perkembangan lembaga ini terkendala karena banyaknya tantangan dan rintangan sampai akhirnya Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke Madinah. Ketika beliau hijrah ke Madinah maka yang pertama kali didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja merupakan tempat beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga”persatuan di antara para sahabatnya yaitu persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini di ikuti dengan pembangunan mesjid lain yang lebih besar (Mesjid nabawi) yang kemudian yang menjadi sentral pemerintah.
Untuk selanjutnya pendirian (lembaga) dilanjutkan dengan penertiban pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak membentuk pasar yang baru yang khusus untuk kaum muslimin. Karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah dan harus berjalan dengan sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan harga dan mata uang tidak ada satupun bukti sejarah yang menunjukan bahwa nabi Muhamad membuat mata uang sendiri.
Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilaksanakan kaum musimin secara bergotong royong dan sukarela. Mereka memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sendiri. Mereka memperoleh pendapatan dari bebagai sumber yang tidak terikat.
Tidak hanya masa sekarang saja adanya sumber anggaran negara semisal pajak, zakat, kharaj dsb tetapi di Madinah juga pada masa rasulullah sudah ada yang namanya sumber anggaran pendapatan negara semisal pajak, zaka, kharaj dsb.
Pajak (dharibah) itu sebenarnya merupakan harta yang di fardhukan oleh Alloh kepada kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Dimana Alloh telah menjadikan seorang imam sebagai pemimpin bagi mereka yang bisa mengambil harta dan menafkahkannya sesuai dengan objek-obyek tertentu.
Dalam mewajibkan pajak tidak mengenal bertambahnya kekayaan dan larangan tidak boleh kaya dan untuk mengumpulkan pajak tidak akan memperhatikan ekonomi apapun. Namun pajak tersebut dipungut semata berdasarkan standar cukup. Tidak hanya harta yang ada di baitul mal, untuk memenuhi seluruh keperluan yang dibutuhkan sehingga pajak tersebut di pungut berdasarkan kadar kebutuhan belanja negara.
Karakteristik pekerjaan masih sangat sederhana dan tidak memerlukan perhatian penuh. Rasulullah sendiri adalah seorang kepala negara yang merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggungjawab seluruh administrasi negara. Ia tidak memperoleh gaji dari negara atau masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil yang pada umumnya berupa bahan makanan.
Majelis syura terdiri dari para sahabat terkemuka yang sebagian dari mereka bertanggung jawab mencatat wahyu. Pada tahun keenam hijriah, sebuah sekretariat sederhana telah dibangun dan ditindak lanjuti dengan pengiriman duta-duta negara ke berbagai pemerintahan dan kerajaan.
Demikianlah adanya sumber pendapatan negara semisal sistem keuangan dan pajak yang ada pada masa rasulullah yang dapat menjadikan kaum muslimin bisa hidup sejahtera. Tanpa adanya permsuhan dan kesenjangan sosial subhanalloh begitu menakjubkan sekali ditengah kesederhanaannya tetapi bisa menjadikan seluruh kaum muslimin bisa menjalankan aktivitas perekonomian dengan tidak mengesampingkan rasa ukhuwah mereka.
D. Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
a. Sumber pendapatan :
1. Uang tebusan untuk para tawanan perang ( hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang ).
2. Pinjaman-pinjaman ( setelah penaklukan kota Mekkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
3. Khums atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam.
4. Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
5. Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.
6. Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
7. Zakat fitrah
8. Bentuk lain sedekah seperti hewan qurban dan kifarat. Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah.
9. Ushr
10. Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim.
11. Kharaj yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditakhlukkan.
12. Ghanimah
13. Fa’i
b. Sumber-sumber pengeluaran :
1. Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
2. Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
3. Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
4. Pembayaran upah para sukarelawan.
5. Pembayaran utang negara.
6. Bantuan untuk musafir.
7. Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
8. Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
9. Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan mereka.
10. Hadiah untuk pemerintah negara lain.
11. Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
12. Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
13. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
14. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
15. Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah.
16. Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah Saw. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
17. Persediaan darurat.
E. Zakat dan Ushr
1. Zakat
Yaitu nama harta tertentu, dalam bentuk khusus/cara tertentu yang dimanfaatkan bagi sekelompok orang yang khusus pula. Hukum zakat wajib ain bagi tiap muslim.
Definisi lain dari zakat adalah harta yang diwajibkan disisihkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
v Macam-macam zakat
a. Zakat Fitrah
Yaitu zakat yang dikeluarkan tiap bulan ramadhan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragama Islam).
b. Zakat Mal
Yaitu zakat harta yang harus dikeluarkan ketika penghasilannya sudah mencapai nisab.
v Pada masa Rasulullah Saw, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
1. Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, perhiasan atau dalam bentuk lainnya.
2. Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
3. Binatang ternak, seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
4. Berbagai jenis barang dagangan, termasuk budak dan hewan.
5. Hasil pertanian,temasuk buah-buahan.
v Nisab dari zakat diatas :
1. Zakat untuk domba,sapi dan unta secara berurutan adalah 40 domba,30 sapi, dan 5 unta.
2. Zakat hasil pertanian yang berupa gandum , kurma adalah lima warq atau sekitar 847 kilo per tahun.
3. Nisab uang dalam bentuk emas dan perak adalah dua puluh dinar dan dua ratus dinar, sementara nilainya adalah setengah dinar/lima dinar.
v Delapan golongan yang wajib menerima zakat yaitu :
1. Fakir
Yaitu orang yang memiliki harta, namun kebutuhan hidup mereka lebih banyak ketimbang harta yang mereka miliki.
2. Miskin
Yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai sumber pemasukan.
3. Amil Zakat
Yaitu orang yang bekerja mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu’allaf
Yaitu orang yang baru masuk islam.
5. Riqab
Yaitu orang-orang (budak-budak berlian) yang telah dibebaskan dengan uang tebusan.
6. Gharim
Yaitu orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.
7. Fisabilillah
Yaitu orang-orang yang berjuang dijalan Allah.
8. Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang kehabisan bekal.
2. Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) jual beli(maqs). Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.
Ushr dibebankan kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun. Seorang Taghlibi datang ke wilayah islam untuk menjual kudanya. Setelah dilakukan penaksiran oleh Zaid, seorang asyir, kuda tersebut bernilai 20.000 dirham.Oleh karena itu, Zaid memintanya untk membayar 1000 dirham (5%) sebagai ushr.
Pos pengumpulan ushr terletak di berbagai tempat yang berbeda-beda, termasuk di ibukota.
F. BAITUL MAL
Baitul mal adalah lembaga khusus yang mengenai harta yang di terima negara dan mengalokasikan bagi kaum muslim yang berhak menerimanya.
Rosulullah mulai melirik permasalahan ekonomi dan keuangan negara setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di madinah pada masa awal hijriah.
Pertamakalinya berdirinyya baitul mal sebagai sebuah lembaga adalah setelah turunnya firman ALLAH SWT di Badr seusai perang dan saat itu sahabat berselisih tentang ghonimah:
”Mereka ( para sahabat) akan bertaanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik ALLAH dan Rosul, maka bertaqwalah kepada ALLAH dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu dan taatlah kepada ALLAH dan RosulNya jika kalian benar-benar beriman”. (QS. AL-ANFAL : 1)
Pada masa Rosulullah Saw Baitul mal terletak di masjid Nabawi yang ketika itu digunakakan sebagai kantor pusat negara serta tempat tinggal Rosulullah. Binatang-binatang yang merupakan harta perbendaharaan negara tidak disimpan di baitul mal akan tetapi binatang- binatang tersebut ditempatkan di padang terbuka.
Pada zaman Nabi baitul mal belum merupakan suatu tempat yang khusus, hal ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak dan selalu habis dibagikan kepada kaum muslim, serta dibelanjankan untuk pemeliharaan urusan negara. Baitul mal belum memiliki bagian- bagian tertentu dan ruang untuk penyimpanan arsip serta ruang bagi penulis.
Adapun penulis yang telah diangkat nabi untuk mencatat harta antara lain;
1. Maiqip Bin Abi Fatimah Ad-Duasyi sebagai penulis harta ghonimah.
2. Az-Zubair Bin Al- Awwam sebagai penulis harta zakat.
3. Hudzaifah Bin Al- Yaman sebagai penulis harga pertanian di daerah Hijas.
4. Abdullah Bin Rowwahah sebagai penulis harga hasil pertanian daerah khaibar.
5. Al-Mughoirah su’bah sebagai penulis hutang- piutang dan iktivitaas muamalah yang dilakukan oleh negara.
6. Abdullah Bin Arqom sebagai penulis urusan masyarakat kabila- kabilah termasuk kondisi pengairannya.
Namun semua pendapatan dan pengeluaran negara pada masa Rosulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Keaadaan ini karena berbagai alasan:
1. Jumlah orang Islam yang bisa membaca dan menulis sedikit.
2. Sebagian besarr bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana.
3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal.
4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5. Pada banyak kasus, ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu
BAB III
PENUTUP
A. KesimpulanPENUTUP
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat ditarik kesimpulan:
1. Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah di syariatkan dalam Islam
2. Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan
3. Jenis-jenis kebijakn baik pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntungan
B. Saran
1. Dari pengkajian yang telah dilakukan diharapkan kita mau lebih memahami tentang salah satu sistem aturan yang ada dalam agama kita yaitu sistem ekonomi Islam yang terbukti mampu mengatasi permasalahan ekonomi yang kompleks ditengah-tengah masyarakat.
2. Para pembaca dan juga penulis mau melibatkan diri dalam pengkajian ekonomi Islam dan juga memiliki kepercayaan diri untuk menyerukan ekonomi Islam di tengah-tengah masayarakat.
3. Pemerintah dan seluruh aktivis pendidikan harusnya memfasilitasi siapapun untuk mengkaji ekonomi Islam lebih dalam. Terlebih lagi saat ini banyak kalangan yang sudah melirik pada ekonomi alternatif (Islam), sebagai pengganti sistem ekonomi Kapitalis yang sudah menampakkan kehancurannya.
DAFTAR PUSTAKA
An- Nahbani, Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, 1996, Risalah Gusti, Surabaya
Azwar Karim, Adiwarma,.Edisi III Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, 2004, PT. Grafindo Persada, Jakarta
Azwar karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, 2002, The International Institute of Islamic Thought, Indonesia
Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, .2004, Ekonisa FE UII, Yogyakarta
Qadim Zallum, Abdul, Sistem Keuangan di Negara Khilafah, 2002, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor
perekonomian di masa RasulullahSejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits. Perkembangan pemikiran ekonomi Islam dapat dibagi beberapa periode seperti berikut ini: 1. PEREKONOMIAN DI MASA RASULULLAH SAW (571-632M) Rasulullah diangkat menjadi rasul pada usia 40 tahun. Beliau merupakan pemimpin agama dan pemimpin negara tetapi beliau tidak mendapatkan gaji sedikitpun dari negara kecuali hadiah kecil yang berupa makanan. Rasulullah membentuk majlis syura yang sebagian bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah terbentuk. Demikian juga delegasi ke negara-negara lain. Masalah kerumahtanggaan diurus oleh Bilal. Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan sukarela tanpa gaji. Tentara formal tidak ada di masa ini, tentara tidak mendapat gaji tetap, Mereka mendapat ghanimah sebelum turunnya Surat al-anfal 41 yang menjelaskan orang-orang yang berhak mendapat bagian ghanimah. Pada 2H, zakat fitrah diwajibkan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok. Zakat diwajibkan pada 9H. Peraturan zakat memuat tentang sistem pengumpulan zakat, barang-barang yang dikenai zakat, batas- batas zakat, dan tingkat presentase zakat. Pengumpul zakat tidak mendapat gaji resmi tapi mereka mendapat bagian dari dana zakat. Wakaf yang pertama berasal dari seorang banu nadir yang telah masuk Islam berupa tujuh kebun. Jizyah pada masa ini besarnya 1 dinar per tahun bagi orang dewasa yang mampu membayar. Ghanimah memberi kontribusi kurang dari 2 persen terhadap pendapatan kaum muslimin selama 10 tahun kepemimpinan rasulullah. Sumber Pendapatan Sumber pendapatan primer pada masa ini adalah zakat dan ’ushr (zakat hasil pertanian) sebagaimana diwajibkan dalam surat attaubah 60. Pengeluaran zakat dikhususkan sesuai mustahiq zakat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Zakat dikenakan pada : benda logam yang terbuat dari emas dan perak, binatang ternak, berbagai janis barang dagangan, hasil pertanian, harta benda yang ditinggalkan musuh (luqta), dan rikaz (barang temuan). Sedangkan pendapatan sekunder diantaranya adalah sebagai berikut: a. Uang tebusan untuk para tawanan perang b. Pinjaman-pinjaman setelah menklukkan kota mekkah sebelum perang hawazin sebesar 30 000 dirham dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman pakaian dan tunggangan dari Sufyan bin umaiyah c. Khumus atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam d. Amwal fadilah, harta kaum muslimin yang meningal tanpa ahli waris atau muslim yang meninggalkan negerinya e. Wakaf f. Nawaib, pajak yang cukup besar yang dibebankan pada kaum muslim yang kaya g. Zakat fitrah h. Bentuk lain sadaqah seperti kurban dan kafarat Daftar pos pendapatan No. Dari kaum muslim Dari kaum non muslim Umum (primer dan sekunder) 1 Zakat Jizyah Ghanimah 2 Ushr 5-10% Kharaj Fay 3 Ushr 2,5% Ushr 5% Uang tebusan 4 Zakat fitrah Pinjaman 5 Wakaf Hadiah dari negara lain 6 Amwal fadilah 7 Nawaib 8 Sadaqah lain 9 khums Pencatatan seluruh penerimaan negara pada masa rasulullah tidak ada karena: Jumlah orang Islam yang bisa baca, tulis, & hitung sangat sedikit Bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana Zakat didistribusikan secara lokal Bukti penerimaan dari daerah yang berbeda tidak umum digunakan Ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah terjadi peperangan tertentu. Pencatatan diserahkan kepada petugas pengumpul tetapi tetap dicek langsung oleh Rasulullah sendiri. Tabel Pengeluaran Negara PRIMER SEKUNDER 1. Biaya pertahanan 2. penyaluran zakat dan ’ushr kepada mustahiq 3. pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat lainnya 4. pembayaran upah para sukarelawan 5. pembayaran utang negara 6. bantuan untuk musafir 1. Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah 2. Hiburan untuk delegasi keagamaan 3. Pengeluaran untuk duta-duta negara dan hiburan dan biaya perjalanan untuk utusan suku dan negara 4. Hadiah untuk pemerintah negara lain 5. Pembayaran untuk pembebasan kaum muslimin yang menjadi budak 6. Pembayaran denda untuk yang terbunuh tidak sengaja oleh pasukan muslim 7. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin 8. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin 9. Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah 10. Pengeluaran untuk rumah tangga rasulullah (hanya 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya) 11. Persediaan darurat Sebelum Islam hadir, pemerintah suatu negara dipandang sebagai satu-satunya penguasa kekayaan dan perbendaharaan negara. Rasulullah merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru dalam bidang keuangan negara pada abad ke 7 yakni semua pendapatan negara dikumpulkan terlebih dahulu baru kemudian dibelanjakan sesuai kebutuhan negara, jadi status harta itu adalah milik negara. Meskipun demikian dalam batas-batas tertentu pejabat negara boleh menggunakan harta tersebut untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. Tempat pengumpulan harta itu disebut dengan baitul maal. Pada masa itu baitul maal terletak di masjid nabawi yang merupakan pusat pemerintahan sekaligus rumah tinggal rasulullah. Rasulullah berperan sebagai eksekutif, legislatif dan yudikatif sekaligus tetapi beliau tetap meminta pendapat sahabat-sahabatnya untuk hal-hal tertentu, dan pedoman utamanya tentu saja firman Allah. Referensi: Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia. Karim, Adiwarman Azwar, S.E, M.B.A, M.A.E.P. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. | |
PEREKONOMIAN DI MASA KHULAFAURRASYIDINa. Abu bakar Ashshidiq RA (537-634 M) Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun demikian beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik negara. Dan juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal.b. Umar bin Khattab (584-644M) Pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun. Beliau banyak melakukan ekspansi. Administrasi diatur menjadi 8 propinsi, beliau juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja. Baitul maal pada masa ini tertata baik dan rapi lengkap dengan sistem administrasinya karena pendapatan negara meningkat drastis. Harta baitul maal tidak dihabiskan sekaligus, sebagian diantaranya untuk cadangan baik untuk kepentingan darurat, pembayaran gaji tentara dan kepentingan umat yang lain. Baitul maal merupakan pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Khalifah mendapat tunjangan sebesar 5000 dirham per tahun, satu stel pakaian musim panas, satu stel pakaian musim dingin, serta seekor binatang tunggangan untuk naik haji. Harta baitul maal adalah milik kaum muslimin sedang khalifah dan amil hanya pemegang amanah. Untuk mendistribusikan harta baitul maal umar juga mendirikan: departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksekutif, departemen pelayanan dan pengembangan Islam, dan departemen jaminan sosial. Umar juga mendirikan diwan islam yang bertugas memberikan tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun.c. ’Usman bin Affan (577-656M) Usman meneruskan kebijakan pada masa Umar. Khalifah usman tidak mengambil upah dari kantornya. Beliau juga mengurangi zakat dari pensiun dan menambahkan santunan dengan pakaian. Kemudian juga memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara dan orang miskin. Beliau membagi tanah taklukan dari kerajaan persia yang pada masa Umar disimpan sebagai lahan negara yang tidak dibagi-bagi sehingga pendapatan dari tanah ini meningkat dari 9 juta ke 50 juta dirham. Pada masa ini banyak konflik yang muncul ke permukaan.d. ’Ali Bin Abu Thalib (600-661M) Ali adalah orang yang sangat sederhana. Beliau secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul maal, bahkan memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Beliau sangat ketat dan berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Ali juga menaikkan tunjangan para pengikutnya di Irak. Ali memiliki konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan permasalahan yang berkaitan dengannya.Referensi: Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia. Karim, Adiwarman Azwar, S.E, M.B.A, M.A.E.P. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. | |
PASCA KHULAFAURRASYIDIN
Kharaj masih diberlakukan dalam masa ini. Pajak lahan pertanian dibayar dalam bentuk uang dan pajak barang dibayar dalam bentuk barang yang dihasilkan tersebut. Petugasnya adalah para pegawai negeri. Jizyah dikenakan kepada para kaum pria dewasa dari kalangan non muslim. Juga diberlakukan pajak hilali untuk hasil produksi, kemudian diganti al-mukus. Para ahli fiqh memandang pajak-pajak ini tidak sah. Pencatatan dalam bentuk neraca sudah lazim dilakukan oleh kaum muslimin. Pendapatan negara dikhususkan untuk biaya kegiatan tertentu baru kemudian sisanya dikumpulkan di baitul maal. Sejak abad kedua muncul diwan yaitu mirip jasa akuntansi yang bertugas meneliti pendapatan, mengatur pengeluaran, dan mengaitkan antara pendapatan dan pengeluaran. Referensi:
Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia. Karim, Adiwarman Azwar, S.E, M.B.A, M.A.E.P. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. |